Kartu Keluarga (KK)

0 komentar


Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.
Syarat-syarat Permohonan Penerbitan Kartu Keluarga, Sebagai berikut :
I.   Permohonan Kartu Keluarga Baru
Jenis permohonan ini dimaksudkan bagi penduduk yang belum terekam data keluarga dan anggotanya ke dalam Pusat Bank Data Kependudukan Nasional.  Adapun Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut :
  1. Foto copy Buku Nikah/Kutipan Akta Kawin, bagi penduduk yang sudah menikah;
  2. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran bagi keluarga dan anggotanya;
  3. Mengisi data Keluarga dan Biodata setiap Anggota Keluarga (Formulir F1-01);
  4. Penduduk WNI yang baru pindah dan datang dari Luar Negeri wajib membawa Surat Keterangan Pendaftaran Kedatangan dari Luar Negeri;
  5. Penduduk WNI yang datang dari Luar Derah, wajib melampirkan Surat Keterangan Pindah dari Daerah Asal;
  6. Akta Pengangkatan Anak (bila ada);
  7. Surat Keterangan Ganti Nama (bila ada);
II.  Permohonan KK baru yang sudah punya NIK
Jenis Permohonan ini dimaksudkan bagi penduduk yang sudah terekam datanya di Pusat Bank Data Kependudukan Nasional, namun mengajukan permohonan KK baru, karena Membentuk rumah tangga baru, Pindah tempat tinggal, KK hilang atau rusak dan peristiwa penting, kependudukan lainnya. Dengan Persyaratan sebagai berikut :
  1. Bagi penduduk yang membentuk rumah tangga baru, melampirkan : Kartu Keluarga  lama asli yang sudah ada NIK, Foto copy Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan, dan Foto copy KTP calon Kepala Keluarga yang sudah ada NIK;
  2. Bagi penduduk yang pindah tempat tinggal, melampirkan : Kartu Keluarga lama asli  yang sudah ada NIK, Surat Keterangan Pindah dari daerah asal;
  3. Bagi penduduk yang KK nya hilang atau rusak, melampirkan : Dokumen penduduk dari salah satu anggota keluarga yang ada NIK, dan Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian;
III. Permohonan Numpang KK
Jenis Permohonan ini dimaksud bagi penduduk yang datanya sudah terekam di Pusat Bank Data Kependudukan Nasional dan mengajukan permohonan numpang KK, karena KK yang lama dibawa pindah oleh Kepala Keluarga, atau Anggota keluarga pindah tempat tinggal namun tidak membawa KK lama. Dengan Persyaratan sebagai berikut :
  1. Bagi penduduk yang KK lamanya di bawa pindah oleh Kepala Keluarga,  menunjukan KK lama yang sudah ada NIK;
  2. Bagi anggota keluarga yang pindah tempat tinggal, melampirkan Surat Keterangan Pindah dari daerah asal dan Foto copy KK lama yang sudah ada NIK.
Tempat Pelayanan Kartu Keluarga di Kecamatan dengan tidak dikenakan biaya (gratis).

Share this article :

Posting Komentar