Kartu Tanda Penduduk (KTP)

0 komentar

Download Formulir KTP (Klik disini!)
Kartu Tanda Penduduk yang selanjutnya disingkat KTP adalah bukti diri sebagai legitimasi penduduk yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten / Kota yang berlaku di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.





Pembuatan KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak :
a) Berusia 17 tahun
b) Tanggal Pernikahan
c) Menjadi Penduduk Kota Tasikmalaya
Penggantian KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak berakhir masa berlakunya KTP.
Persyaratan

a. Permohonan KTP Baru

1) Mengisi formulir biodata penduduk WNI atau WNA dan melampirkan :
a) Surat pengantar RT/RW;
b) Foto copy KK;
c) Foto copy Akta Nikah/Akta Perkawinan termasuk bagi penduduk yang belum berumur 17 (tujuh belas) tahun tetapi sudah menikah;
d) Foto copy surat Kenal Lahir/Akta Kelahiran yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
e) Bagi WNA tinggal tetap, melampirkan foto copy dokumen imigrasi (paspor, KITAP) dan SKTT;

2) Datang langsung untuk difoto atau dapat melampirkan pas foto dengan ketentuan :
a) Ukuran 2 x 3 Cm sebanyak 2 lembar;
b) 70% (tujuh puluh persen) tampak wajah;
c) Berwarna dengan ketentuan untuk penduduk yang tahun lahir ganjil latar belakangnya berwarna merah dan penduduk yang tahun lahir genap latar belakangnya berwarna biru.

b. Permohonan Perpanjangan KTP

1) Mengisi formulir biodata penduduk WNI atau WNA dengan melampirkan :
a) Surat pengantar RT/RW;
b) Foto copy KK;
c) Mengembalikan KTP lama;
d) Foto copy Akta Nikah/Akta Perkawinan termasuk bagi penduduk yang belum berumur 17 (tujuh belas) tahun tetapi sudah menikah;
e) Foto copy surat Kenal Lahir/Akta Kelahiran yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
f) Bagi WNA tinggal tetap, melampirkan foto copy dokumen imigrasi (paspor, KITAP) dan SKTT;

2) Datang langsung untuk difoto atau dapat melampirkan pas foto dengan ketentuan :
a) Ukuran 2 x 3 Cm sebanyak 2 lembar;
b) 70% (tujuh puluh persen) tampak wajah;
c) Berwarna dengan ketentuan untuk penduduk yang tahun lahir ganjil latar belakangnya berwarna merah dan penduduk yang tahun lahir genap latar belakangnya berwarna biru.

c. Permohonan KTP pengganti

1) Mengisi formulir biodata penduduk WNI atau WNA dengan melampirkan :
a) Surat pengantar RT/RW;
b) Foto copy KK;
c) Foto copy Akta Nikah/Akta Perkawinan termasuk bagi penduduk yang belum berumur 17 (tujuh belas) tahun tetapi sudah menikah;
d) Foto copy surat Kenal Lahir/Akta Kelahiran yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
e) Bagi WNA tinggal tetap, melampirkan foto copy dokumen imigrasi (paspor, KITAP) dan SKTT;
f) Bagi pemohon KTP yang sudah rusak, menyerahkan bukti KTP lama yang rusak;
g) Bagi pemohon yang kehilangan KTP, surat keterangan kehilangan dari kepolisian

2) Datang langsung untuk difoto atau dapat melampirkan pas foto dengan ketentuan :
a) Ukuran 2 x 3 Cm sebanyak 2 lembar;
b) 70% (tujuh puluh persen) tampak wajah;
c) Berwarna dengan ketentuan untuk penduduk yang tahun lahir ganjil latar belakangnya berwarna merah dan penduduk yang tahun lahir genap latar belakangnya berwarna biru.

Masa Berlaku KTP
KTP berlaku untuk jangka waktu 5 tahun, kecuali manula (berusia di atas 60 tahun), KTP berlaku seumur hidup. Berakhirnya masa berlaku KTP, sesuai dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. KTP yang rusak, hilang atau berubah data, seperti perubahan alamat, kewarganegaraan, nama dan sebagainya harus diganti dengan KTP baru.



http://kectamansari.tasikmalayakota.go.id/index.php


Share this article :

Posting Komentar