Mengenal istilah Kelurahan dan Tupoksi Kelurahan

0 komentar



A. KELURAHAN
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kelurahan /ke·lu·rah·an/ n adalah : 1 daerah pemerintahan yg paling bawah yg dipimpin oleh seorang lurah; 2 kantor (rumah) lurah.
Sedangkan menurut Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 107 Tahun 2013, Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah Kota Tasikmalaya yang berkedudukan dalam unit kerja Kecamatan.

Susunan organisasi kelurahan terdiri dari :
I. Lurah ;
II. Sekretariat Kelurahan;
III. Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban ;
IV. Seksi Kesejahteraan Rakyat ;
V. Seksi Ekonomi dan Pembangunan;
VI. Kelompok Jabatan Fungsional.
 
Tugas Pokok Kelurahan
Tugas pokok kelurahan adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota.

Fungsi Kelurahan
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Kelurahan mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
b. pemberdayaan masyarakat;
c. pelayanan masyarakat;
d. penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
e. pemeliharaan prasarana dan fasilitasi pelayanan umum;
f. pembinaan lembaga kemasyarakatan;
g. pelaksanaan kegiatan pengelolaan ketatausahaan;
h. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan;
i. pelaksanaan fungsi lain yang ditetapkan Walikota sesuai dengan bidang tugasnya

B. TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN RINCIAN TUGAS UNIT KELURAHAN KOTA TASIKMALAYA
I. Lurah
Tugas Pokok
Lurah mempunyai tugas pokok memimpin dan menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat serta menumbuhkembangkan partisipasi masyarakat sesuai dengan pelimpahan tugas dari Walikota.
Rincian tugas Lurah :
a. menyelenggarakan penyusunan rencana program kerja kelurahan;
b. menyelenggarakan kegiatan pemerintahan kelurahan;
c. menyelenggarakan pembinaan dan perlindungan masyarakat untuk mewujudkan, menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum dalam kehidupan masyarakat;
d. menyelenggarakan pembinaan dan menumbuhkembangkan partisipasi masyarakat untuk pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, pemberdayaan masyarakat serta  keluarga berencana;
e. menyelenggarakan pembinaan dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat dan melaksanakan pembangunan serta pemeliharaan hasil pembangunan;
f. melaksanakan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah atau unit kerja lain yang terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas Kelurahan;
g. menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas – tugas kelurahan;
h. melaporkan hasil pelaksanaan tugas Kelurahan kepada Walikota melalui Camat;
i. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.

II. Sekretariat Kelurahan  
Tugas Pokok
Sekretariat Kelurahan mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian, dan keuangan serta pengelolaan ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan serta memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh unit.
 
Rincian tugas Sekretariat :
a. melaksanakan penyusunan rencana program kerja Sekretariat;
b. melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian, dan keuangan serta pengelolaan ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan;
c. melaksanakan pembinaan dan pengembangan ketatalaksanaan;
d. melaksanakan pengurusan kerumahtanggaan kelurahan;
e. melaksanakan pengelolaan barang milik daerah di lingkungan kelurahan;
f. melaksanakan penyusunan rancangan dan pendokumentasian Peraturan Perundang-undangan
g. melaksanakan pengelolaan perpustakaan dan hubungan masyarakat;
h. mengoordinasikan penyusunan rencana program kerja Kelurahan;
i. menyelenggarakan pengelolaan data statistik di bidang penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;
j. mengoordinasikan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kerja Kelurahan;
k. menyelenggarakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas-tugas Sekretariat;
l. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait ;
m. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.

III. Seksi Pemerintahah, Ketentraman dan Ketertiban  
Tugas Pokok
Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan dan
pelaksanaan pembinaan pemerintahan umum, administrasi keagrariaan/pertanahan, kependudukan,
ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
 
Rincian tugas Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban :
a. melaksanakan penyusunan rencana program kerja Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban;
b. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data di bidang pemerintahan umum, pertanahan, kependudukan, ketentraman dan ketertiban umum;
c. melaksanakan pembinaan pemerintahan umum, pertanahan, kependudukan, ketentraman dan ketertiban umum;
d. melaksanakan administrasi pemerintahan umum, pertanahan, kependudukan, ketentraman dan  ketertiban umum;  
e. melaksanakan pembinaan ideologi negara, kesatuan bangsa, organisasi kemasyarakatan dan lembaga kemasyarakatan lainnya;
f. melaksanakan koordinasi pengawasan dan pengendalian urusan pemerintahan di wilayah kelurahan;
g. melaksanakan pembinaan dan sosialisasi dalam menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum dalam kehidupan masyarakat;
h. melaksanakanpembinaan dan pengendalian perlindungan masyarakat dalam melakukan  usaha-usaha preventif dan represif terhadap kemungkinan timbulnya bencana alam atau upaya menyelesaikan permasalahan lainnya yang terjadi di masyarakat dalam wilayah kelurahansesuai prosedur dan peraturan yang berlaku dalam rangka pelayanan kepada masyarakat;
i. melaksanakan verifikasi lapangan mengenai kelengkapan/keabsahan persyaratan berkas permohonan perijinan di wilayah kelurahan;
j. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas Seksi  Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban;
k. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
l. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.

IV. Seksi Kesejahteraan Rakyat  
Tugas Pokok  
Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan dan pelaksanaan pembinaan pelayanan di bidang sosial dan peningkatan kesejahteraan serta pemberdayaan masyarakat.
 
Rincian tugas Seksi Kesejahteraan Rakyat :  
a. melaksanakan penyusunan rencana program kerja Seksi Kesejahteraan Rakyat;
b. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data di bidang sosial dan peningkatan kesejahteraan serta peningkatan pemberdayaan masyarakat;
c. melaksanakan pembinaan peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengembangan sumber daya masyarakat dan keluarga berencana;
d. melaksanakan pelayanan di bidang sosial, pembinaan kepemudaan dan olahraga;
e. melaksanakan pembinaan kehidupan beragama, pendidikan, kebudayaan;
f. melaksanakan penyelenggaraan program kesehatan masyarakat dan sarana pendukungnya;
g. melaksanakan pembinaan pengembangan lembaga swadaya masyarakat serta  menumbuhkembangkan partisipasi masyarakat;
h. melaksanakan pembinaan pemberdayaan perempuan;
i. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas Seksi Kesejahteraan Rakyat;
j. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
k. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.

V. Seksi Ekonomi Pembangunan  
Tugas Pokok  
Seksi Ekonomi Pembangunan mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan dan pelaksanaan pembinaan untuk peningkatan perekonomian serta pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
 
Rincian tugas Seksi Ekonomi Pembangunan :
a. menyelenggarakan penyusunan rencana program kerja Seksi Ekonomi Pembangunan;
b. melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan pemeliharaan data dalam rangka pembinaan perekonomian, pelaksanaan pembangunan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
c. melaksanakan pembinaan peningkatan perekonomian serta pelaksanaan dan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
d. melaksanakan penyusunan konsep pengusulan pembangunan di wilayah kelurahan;
e. melaksanakan pembinaan pemanfaatan teknologi tepat guna;
f. melaksanakan verifikasi kelengkapan/keabsahan persyaratan berkas permohonan perijinan di wilayah kelurahan;
g. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas Seksi Ekonomi Pembangunan;
h. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
i. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.

VI. Kelompok Jabatan Fungsional
(1) Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan Kelurahan sesuai kebutuhan.
(2) Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah tenaga dan jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(3) Setiap kelompok dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior.
(4) Jenis, jenjang, dan jumlah jabatan fungsional ditetapkan oleh Walikota berdasarkan kebutuhan dan beban kerja, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

***Dikutip berdasarkan Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 107 Tahun 2013 Tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Unit Kelurahan Dalam Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya.






Share this article :

Posting Komentar