Berdasarkan surat dari Setda Kota Tasikmalaya tanggal 17 September 2012 Nomor 061.2/980/Kepeg Perihal Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2012 serta dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 2 Tahun 2012, Nomor KEP.28/MEN/I/2012 tentang perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2011 Nomor : 04/MEN/VII/2011; Nomor : SKB/03/M.PAN-RB/07/2011 tentang Hari libur dan Cuti Bersama Tahun 2012
Maka dengan ini kami beritahukan bahwa sisa cuti tahunan yang semula sisa 7 (tujuh) hari, berubah menjadi 6 (enam) hari. Adapun perubahan tersebut menjadi sebagai berikut :
1. Jum'at, 18 Mei 2012 : Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
2. Selasa-Rabu, 21-22 Agustus 2012 : Cuti bersama Idul Fitri 1433 Hijriyah
3. Jum'at, 16 Nopember 2012 : Cuti bersama Tahun Baru Hijriyah 1434 Hijriyah
4. Senin, 24 Desember 2012 : Cuti bersama Hari Raya Natal
5. Senin, 31 Desember 2012 : Cuti bersama Tahun Baru Masehi 2013
Posting Komentar