Pada tanggal 30 Oktober 2003 Kelurahan Mugarsari pertama kali terbentuk seiring dengan diberlakukannya Perda Kota Tasikmalaya Nomor 30 Tahun 2003 tentang Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan Di Wilayah Kota Tasikmalaya.
Adapun nama Mugarsari sendiri konon berasal dari kata "Mugar" dan "Sari" yang artinya "Pemekaran yang menuju Asri". Dengan nama ini, diharapkan Mugarsari yang saat itu merupakan desa baru hasil pemekaran, dapat terus berkembang dan menjadi wilayah yang memiliki potensi sangat luar biasa yang dapat diunggulkan dan dibanggakan, baik dalam bidang pembangunan infrastruktur, ekonomi, sosial kemasyarakatan, maupun pembangunan sumber daya manusia-nya.
Sejarah bermula pada saat Kota Tasikmalaya belum terbentuk, waktu itu di Tasikmalaya hanya ada satu pemerintahan, yaitu Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan didalamya ada wilayah Kecamatan Cibeureum, disana terdapat sebuah desa yang bernama "Desa Sumelap" yang merupakan Cikal Bakal lahirnya wilayahKelurahan Mugarsari. Ketika itu cakupan wilayah Desa Sumelap sangatlah luas dengan kepadatan penduduk yang tinggi sehingga pada tahun 1985 Desa Sumelap dimekarkan menjadi 3 (tiga) desa yaitu :
1. Desa Sumelap
2. Desa Mugarsari
3. Desa Tamansari
Masing masing wilayah terus berkembang dan ternyata tidak hanya Desa yang mengalami pemekaran, wilayah kecamatan-pun pada tahun 2000 mengalami pemekaran, Kecamatan Cibeureum saat itu dimekarkan menjadi 2 (dua) wilayah yaitu Kecamatan Cibeureum dan Kecamatan Tamansari, dan Desa Mugarsari dimasukkan ke wilayah Kecamatan Tamansari.
Perkembangan demi perkembangan terus terjadi dan puncaknya pada tanggal 17 Oktober 2001 melalui Undang-undang Nomor 10 Tahun 2001, Kota Tasikmalaya diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden RI di Jakarta bersama-sama dengan kota Lhoksumawe, Langsa, Padangsidempuan, Prabumulih, Lubuk Linggau, Pager Alam, Tanjung Pinang, Cimahi, Batu, Sikawang dan Bau-bau;
Adapun secara resmi status "Desa" Mugarsari berubah menjadi "Kelurahan" Mugarsari adalah tepat pada tanggal 30 Oktober 2003, seiring dengan diberlakukannya Perda Kota Tasikmalaya Nomor 30 Tahun 2003 dan diikuti dengan ditandatanganinya prasasti peresmian Kelurahan Mugarsari tanggal 18 Oktober 2004 oleh Walikota Tasikmalaya saat itu Bapak Drs. H. Bubun Bunyamin.
Secara singkat, dapat kami sampaikan bahwa Kelurahan Mugarsari adalah salah satu Kelurahan di Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya Jawa Barat yang memiliki luas wilayah 257.91 hektar dengan batas - batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Kelurahan Sumelap
Sebelah Timur : Desa Gunajaya (Kabupaten Tasikmalaya)
Sebelah selatan : Kelurahan Tamansari
Sebelah Barat : Kelurahan Sukahurip
Untuk lebih jelas bisa lihat di peta, silahkan klik disini!
Kelurahan Mugarsari terbagi menjadi 8 wilayah Rukun Warga (RW) dan 30 Rukun Tetanga (RT) dengan rincian :
Adapun nama Mugarsari sendiri konon berasal dari kata "Mugar" dan "Sari" yang artinya "Pemekaran yang menuju Asri". Dengan nama ini, diharapkan Mugarsari yang saat itu merupakan desa baru hasil pemekaran, dapat terus berkembang dan menjadi wilayah yang memiliki potensi sangat luar biasa yang dapat diunggulkan dan dibanggakan, baik dalam bidang pembangunan infrastruktur, ekonomi, sosial kemasyarakatan, maupun pembangunan sumber daya manusia-nya.
Sejarah bermula pada saat Kota Tasikmalaya belum terbentuk, waktu itu di Tasikmalaya hanya ada satu pemerintahan, yaitu Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan didalamya ada wilayah Kecamatan Cibeureum, disana terdapat sebuah desa yang bernama "Desa Sumelap" yang merupakan Cikal Bakal lahirnya wilayahKelurahan Mugarsari. Ketika itu cakupan wilayah Desa Sumelap sangatlah luas dengan kepadatan penduduk yang tinggi sehingga pada tahun 1985 Desa Sumelap dimekarkan menjadi 3 (tiga) desa yaitu :
1. Desa Sumelap
2. Desa Mugarsari
3. Desa Tamansari
Masing masing wilayah terus berkembang dan ternyata tidak hanya Desa yang mengalami pemekaran, wilayah kecamatan-pun pada tahun 2000 mengalami pemekaran, Kecamatan Cibeureum saat itu dimekarkan menjadi 2 (dua) wilayah yaitu Kecamatan Cibeureum dan Kecamatan Tamansari, dan Desa Mugarsari dimasukkan ke wilayah Kecamatan Tamansari.
Perkembangan demi perkembangan terus terjadi dan puncaknya pada tanggal 17 Oktober 2001 melalui Undang-undang Nomor 10 Tahun 2001, Kota Tasikmalaya diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden RI di Jakarta bersama-sama dengan kota Lhoksumawe, Langsa, Padangsidempuan, Prabumulih, Lubuk Linggau, Pager Alam, Tanjung Pinang, Cimahi, Batu, Sikawang dan Bau-bau;
Adapun secara resmi status "Desa" Mugarsari berubah menjadi "Kelurahan" Mugarsari adalah tepat pada tanggal 30 Oktober 2003, seiring dengan diberlakukannya Perda Kota Tasikmalaya Nomor 30 Tahun 2003 dan diikuti dengan ditandatanganinya prasasti peresmian Kelurahan Mugarsari tanggal 18 Oktober 2004 oleh Walikota Tasikmalaya saat itu Bapak Drs. H. Bubun Bunyamin.
Secara singkat, dapat kami sampaikan bahwa Kelurahan Mugarsari adalah salah satu Kelurahan di Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya Jawa Barat yang memiliki luas wilayah 257.91 hektar dengan batas - batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Kelurahan Sumelap
Sebelah Timur : Desa Gunajaya (Kabupaten Tasikmalaya)
Sebelah selatan : Kelurahan Tamansari
Sebelah Barat : Kelurahan Sukahurip
Untuk lebih jelas bisa lihat di peta, silahkan klik disini!
Kelurahan Mugarsari terbagi menjadi 8 wilayah Rukun Warga (RW) dan 30 Rukun Tetanga (RT) dengan rincian :
RW.01 Nyantong
RT.01 RW.01 Nyantong Kidul
RT.02 RW.01 Nyantong Kaler
RT.03 RW.01 Awilega
RW.02 Jatiwangi
RT.01 RW.02 Cileutik
RT.02 RW.02 Babakan
RT.03 RW.02 Jatiwangi
RW.03 Kebon Kalapa
RT.01 RW.03 Kebon Kalapa
RT.02 RW.03 Warung Nyantong Kulon
RT.03 RW.03 Warung Nyantong Wetan
RT.04 RW.03 Babakan Cipasung
RW.04 Nangela
RT.01 RW.04 Nangela Kaler
RT.02 RW.04 Nangela Kidul
RT.03 RW.04 Cikedung Kaler
RT.04 RW.04 Cikedung Kidul
RW.05 Cipasung
RT.01 RW.05 Cipasung Dalam
RT.02 RW.05 Cipasung Luar
RT.03 RW.05 Karang Anyar Kulon
RT.04 RW.05 Karang Anyar Wetan
RW.06 Mugarsari
RT.01 RW.06 Mugarsari
RT.02 RW.06 Sindanggalih
RT.03 RW.06 Kubang Wetan
RT.04 RW.06 Kubang Kulon
RW.07 Sidamulih
RT.01 RW.07 Atung Sidamulih
RT.02 RW.07 Sidamulih
RT.03 RW.07 Ciledug Sidamulih
RT.04 RW.07 Sidamulih Kaler
RW.08 Selaawi
RT.01 RW.08 Taman
RT.02 RW.08 Selaawi Kidul
RT.03 RW.08 Selaawi Kaler
RT.04 RW.08 Selaawi Tonggoh
" [Data dihimpun dari berbagai sumber, disusun oleh : Ichsan Fauzi,S.Sos] "
Posting Komentar