Pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2013 di Kelurahan Mugarsari telah dilaksanakan kegiatan "Pembentukan dan Pembinaan Kelurahan Sadar Hukum". Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya dengan pemateri terdiri dari Bagian Hukum Setda Kota Tasikmalaya, Kejaksaan/Pengadilan, Kepolisian dari Mapolresta Tasikmalaya dan beberapa narasumber lainnya.
Dalamkesempatan ini disampaikan mengenai :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Para tamu undangan yang terdiri dari Ketua RT, RW dan tokoh masyarakat sejumlah 50 orang terlihat sangat antusias. Meskipun dalam pelaksanaannya dirasa sangat kurang nyaman, selain tidak adanya penerangan, pengeras suarapun tidak dapat digunakan, ini akibat adanya pemadaman Listrik oleh PLN. Pihak Kelurahan sangat menyayangkan pihak PLN tidak memberikan pemberitahuan sebelumnya bahwa akan diadakan pemadaman, hal ini tentu sangat mengganggu pada pelaksanaan acara, apalagi sudah 2 (dua) kegiatan penting tingkat kota yang diselenggarakan di Kelurahan Mugarsari terhambat karena pemadaman ini. Seandainya PLN memberitahukan akan ada pemadaman beberapa hari sebelumnya, mungkin acara dapat diundur dan pelaksanaannya akan lebih optimal. Mengingat dana untuk pelaksanaan kegiatan seperti ini bukanlah jumlah yang sedikit.
Namun pada akhir acara kami dapat menyimpulkan bahwa kesadaran masyarakat untuk mengetahui hukum yang berlaku sangat antusias dan diharapkan untuk kedepannya kagiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkesinambungan.
Posting Komentar