Musrenbang 2015

0 komentar


Jum’at, 09 Januari 2015 - Sudah menjadi agenda tahunan, bahwa Kelurahan Mugarsari wajib melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang hasilnya akan dijadikan dasar pembangunan kelurahan kedepannya.
Khusus di tahun 2015 ini, pelaksanaan Musrenbang Kelurahan Mugarsari dihadiri langsung oleh Camat Tamansari sekaligus memberi arahan serta informasi terkini seputar wilayah Kecamatan Tamansari.




Berikut pemaparan Camat Tamansari dalam acara yang diadakan di Aula Kelurahan Mugarsari ini :
Dalam kegiatan Musrenbang ini, masyarakat jangan hanya mengusulkan bidang fisik saja, tetapi harus mulai mengusulkan pembangunan dalam bidang Penguatan Ekonomi, Penguatan Koperasi dan Penguatan Pedagang Kecil. Hal ini terkait akan dibangunnya UNSIL di Kelurahan Mugarsari, jangan sampai warga pribumi terkalahkan oleh para pengusaha luar yang berinvestasi di Mugarsari.

Berkaitan dengan Musrenbang disampaikan bahwa :
Musrenbang adalah sarana untuk mewujudkan harapan kebutuhan masyarakat yang nanti akan dijadikan dokumen perencanaan kelurahan.
Musrenbang harus melibatkan berbagai elemen masyarakat, dari MUI, BKM, LPM, POSYANDU, PKK, KARANGTARUNA, dan berbagai elemen lainnya.
Musrenbang harus menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas yang bermanfaat pada masyarakat.
Hasil musrenbang harus dijadikan pedoman bagi lembaga manapun yang akan memberikan bantuan pada kelurahan termasuk RESES.
Dalam Musrenbang, peran LPM sangat kuat sebagai pendamping kelurahan, dan LPM tidak bisa bekerja sendiri tanpa bantuan RT RW dan berbagai elemen masyarakat di kelurahan.
Peran LPM dan BKM harus ada sinergitas dalam membangun kelurahan, suapaya ada komunikasi yang baik, semuanya bermuara untuk kepentingan masyarakat.

Adapun mengenai tugas dan kewajiban Ketua RT dan RW, disampaikan bahwa:
Peran Ketua RT dan RW sangat dominan, karena RT dan RW adalah lembaga yang dibina dan dibentuk langsung oleh pemerintah, dan tugasnya untuk menjembatani pemerintah dengan masyarakat dan sebaliknya.
Ketua RT dan RW harus punya catatan terutama masalah kependudukan, diantaranya catatan yang lahir, mati, datang, pergi dan yang lainnya, juga harus jeli dalam segala hal, dan supaya tahu persis siapa saja yang menjadi warganya.
Ketua RT dan RW juga harus punya catatan keuangan, seperti perelek, raskin dll., juga harus punya catatan agenda kegiatan.  

MASALAH RASKIN
Harga raskin itu aslinya bukan Rp.1600,- tapi sekitar Rp.6000,- artinya masyarakat mendapat subsidi sekitar Rp.4400,- dalam setiap Kilogram Raskin yang dibelinya, maka dari itu harus diketahui dan dipahami tentang prinsip pengelolaan raskin yaitu :
Raskin harus tepat sasaran, dengan data yang terdaftar, dan tiap keluarga harus dapat 15kg.
Raskin harus tepat jumlah, tiap karung harus 15kg.
Raskin harus tepat kualitas, artinya layak dikonsumsi.
Raskin harus tepat harga yaitu 1600/kg, dan harus segera disetorkan ke bank.
Raskin harus tepat waktu, terutama pembayarannya jangan sampai mengendap dan paling lambat 1 minggu setelah beras tiba harus sudah lunas dibayar.
Raskin harus tepat administrasi, pencatatan dan pelaporan harus selalu dibuat untuk bukti pertanggungjawaban.
Jika jumlah dan kualitas tidak sesuai, bisa dikembalikan ke Bulog untuk diganti dengan yang baru.







Share this article :

Posting Komentar