NASIB UNSIL DI MUGARSARI

0 komentar

Sepertinya banyak pihak yang masih bertanya-tanya :
"Bagaimana nasib Lokasi Pengembangan Unsil di Mugarsari?"

Bagi para pengamat yang senantiasa selalu mengawal dan memperhatikan perkembangan hal ini, mungkin telah membaca, mengetahui dan mencermati berbagai informasi baik resmi dari pemerintahan maupun dari media cetak dan elektronik.
Dimulai dari berita di Kabar Priangan pada tanggal 18 Juli tahun 2011 lalu :
"LOKASI PENGEMBANGAN UNSIL DI MUGARSARI DAN SUMELAP"
Lebih jelasnya seperti berikut ini :

  
Gonjang-ganjing masalah seputar lokasi penegerian Universitas Siliwangi (UNSIL) Tasikmalaya kini mulai menemui titik terang. Karena saat ini, Pemkot Tasik telah menyerahkan fatwa pengarahan lokasi untuk penambahan lahan Unsil kepada Kepala Dinas Provinsi Jawa Barat.
Penyerahan fatwa pengarahan lokasi ini dilakukan oleh Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kota Tasikmalaya, HM. Firmansyah, SH, MH kepada Biro Pemerintahan Umum Provinsi Jawa Barat, Rohman Hidayat.
Dalam pengarahan Fatwa lokasi tersebut disebutkan, lokasi peruntukan pembangunan penegerian UNSIL Tasikmalaya berada di Blok Mugarsari, Kel. Mugarsari dan Kel. Sumelap, Kec. Tamansari Kota Tasikmalaya seluas 300.000 M2 atau 30 hektar.
"Penentuan lokasi untuk pengembangan Unsil Tasikmalaya di Blok Mugarsari Kec. Tamansari Kota Tasikmlaya tersebut sebagai pemenuhan permintaan pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat terkait penyediaan ruang untuk pembangunan penegerian Unsil," ujar Kepala BPPT Kota Tasikmalaya, HM. Firmansyah, SH, MH.
Firman juga mengatakan, fatwa pengarahan lokasi di Blok Mugarsari merupakan hasil kajian dan interpretasi lapangan serta pertimbangan teknis yang telah disepakati bersama antara Dinas Pendidikan Provinsi Jabar, Rektor Unsil, Yayasan Unsil, tokoh dan masyarakat, serta Pemerintahan Kota Tasikmalaya.
Dalam kesempatan itu, Firmansyah pun menerangkan bahwa karakter lahan di Blok Mugarsari adalah kawasan budidaya dengan peruntukan lahan campuran berupa lahan kering, lahan basah, lahan pertanian dan lahan pemukiman
“Karakater lahan di Mugarsari ini merupakan lahan campuran dengan berbagai fungsi kegiatan yang pada prinsipnya telah sesuai dengan rencana pembangunan penegerian Unsil,” katanya.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Umum, Prov Jawa Barat, Rohman Hidayat mengatakan, dengan telah diterimanaya fatwa pengarahan lokasi untuk pengembangan Unsil dari Pemkot Tasik ini, maka sudah dapat dipastikan bahwa lokasi untuk pengembangan Unsil akan berada di wilayah Kota Tasik, yaitu di Mugarsari dan Sumelap.
"Ya, dengan telah diterima fatwa lokasi ini, sudah pasti lokasi lahan untuk pengembangan Unsil ini berada di wilayah Kota Tasik. Dengan adanya fatwa ini, maka proses penegerian Unsil sudah semakin dekat,” katanya.
Disinggung berapa jumlah dana yang disediakan pemerintah Provinsi untuk pembebasan lokasi pembangunan penegerian Unsil, Rohman mengatakan, pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyediakan anggaran sebesar Rp 120 miliar untuk empat universitas yang dalam proses penegerian, yaitu Karawang, Cirebon, Tasik, dan Sukabumi.
“Jumlah sebesar Rp 120 miliar itu untuk empat lokasi. Nah untuk pengembangan Unsil sendiri, tentunya akan disesuaikan dengan kebutuhan,” katanya.
Namun demikian kata dia, terkait pembebasan lahan pihaknnya akan melibatkan tim ahli penghitung untuk memastikan berapa luas dan berapa dana yang harus dikeluarkan untuk itu. "Kalau segalanya telah beres, secepatnya kita bayar," ujarnya.
(http://www.kabar-priangan.com/news/detail/425)

Tak hanya sampai disitu, pada tanggal 26 Desember 2011 Masih di Kabar Priangan diberitakan : 
"WARGA MUGARSARI AKAN NGADU KE GUBERNUR"
Selengkapnya silakan simak berikut ini :

 
Masyarakat pemilik lahan di Kel. Mugarsari, Kec. Tamansari, Kota Tasikmalaya, hingga saat ini merasa kebingungan atas ketidak jelasan masalah negosiasi harga untuk ganti rugi lahan pengembangan Unsil. Mereka pun menganggap pihak panitia pembebasan lahan untuk pengembangan Unsil tak serius dan mempermainkan warga.
Hal itu terjadi karena sejak proses negosiasi hari pertama yang tak ada kesepakatan, hingga saat ini pihak panitia langsung menghilang dan tak pernah muncul lagi. "Bapak bapak dari panitia penegerian Unsil ini bagaimana, proses negosiasi harga belum final mereka malah meninggalkan kami seenaknya," ujar Asep, salah seorang warga Kel. Mugarsari.
Atas tindakan panitia yang seperti itu, warga pun mengaku ragu-ragu untuk melepas tanahnya. "Ya kalau keadaannya seperti ini, tentu saja kami merasa kecewa dan meragukan keseriusan panitia," ujar Ny. Atih (43), salah seorang pemilik lahan kepada "KP", Minggu (25/12) kemarin.
Ny. Atih mengatakan, proses penegerian Unsil di Mugarsari terkesan tidak serius, dimana saat pelaksanaan tahapan-tahapan sebelumnya juga, waktunya selalu diulur-ulur, termasuk pada saat tahapan negosiasi harga.
Ny. Imas, warga lainnya mengatakan, soal adanya tarik ulur masalah harga antara pembeli dan penjual dalam proses pembebasan tanah, sudah bisa terjadi dan sangat lumrah. "Kalau masyarakat tigak boleh mengajukan keinginan dan harus menuruti pihak pembeli, itu bukan negosiasi tetapi lebih ke penekanan dan pemaksaan," ujarnya.
Atas kondisi seperti itu, masyarakat mugarsari sebagai pemilik lahan akan mengirimkan surat pengaduan baik pemerintah provinsi dalam hal ini Gubernur Jawa barat."Ya kita akan mengadukan persoalan ini ke Gubernur, saya hawatir dengan gagalnya penegrian Unsil di Mugarsari karena masyarakat Mugarsari yang tidak respon atau tidak mendukung," Ujar Iwan K (35), warga lainnya.
Apalagi dengan semakin mepetnya waktu, masyarakat Mugarsari semakin pesimis bahwa penegrian Unsil di daerahnya bisa terealisasi sesuai waktu yang telah ditentukan. "Yang paling kami sayangkan, kok mereka dari tim negosiasi harga langsung meninggalkan tugasnya tanpa pamit. Padahal masa tugasnya belum berakhir," kata Iwan.
(http://www.kabar-priangan.com/news/detail/2451)

Lalu bagaimana informasi terkini?

Pada tanggal 10 Januari 2013 Kabar Priangan memberitakan bahwa :
"PENETAPAN LOKASI LAHAN PENEGERIAN HARUS DITINJAU ULANG"
Selengkapnya seperti dibawah ini :

Kepala Bagian Aset Setda Pemkot Tasikmalaya, Ha­nafi, SH menyatakan, penetapan lokasi (Penlok) lahan penegerian Universitas Sili­wangi tidak lagi oleh Wali Kota, melainkan oleh Gu­bernur. Sehingga, proses pe­ngadaan tanah yang se­mula ditetapkan di Kelu­rahan Mu­­­garsari Keca­mat­an Ta­man­sari harus diproses ulang sesuai amanat Un­dang-undang No. 2 Tahun 2012 tentang Tanah bahwa pengadaan tanah untuk um­um harus melalui kajian kon­sultan, termasuk uji pu­blik dan konsultasi yang tentunya dilakukan tim dari Provinsi.
“Bunyi Undang-undangnya seperti itu, harus di­proses ulang dan penetapan lokasinya pun oleh Guber­nur,” kata Hanafi sa­at me­nerima audiensi Ikat­an Orang Tua Mahasiswa Unsil dan Panitia Pene­gerian Un­sil dengan Komisi 4 DPRD di ruang Bamus DPRD, Rabu (9/1).
 
Menurut Hanafi, selain proses ulang, pemilik tanah pun dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung (MA) apabila tidak ada kecocokan harga. Dan, proses ajuan keberatan ter­sebut dapat berlangsung selama 200 hari.
“Namun, kami pun pas­tinya akan terus memfasilitasi penegrian Unsil ini, apalagi sudah dianggarkan di APBD Provinsi tahun 2013 dalam bentuk bantuan keuangan ‘spesifik grade’ yang isinya fasilitasi pengadaan tanah penegerian Unsil,” terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Panitia Penegerian Univer­sitas Siliwangi (Unsil), Nun­dang Busaeri mengaku sejak awal juga tidak mempermasalahkan penetapan la­han lokasi Unsil akan dimana. Pasalnya yang ter­pen­ting bagi pihak Unsil mengenai realiasai kebutuhan tanah tersebut. Dan ditambahkan Pembantu Rektor 4, Endang Suher­man, yang diharapkan dari Pemerintah Kota Tasik­ma­laya ini adanya aksi realisasi sehingga proses penegrian Unsil ini tidak ter­katung-katung seperti sebelumnya.
“Sebetulnya tidak di Mu­garsari juga tidak apa-apa karena terpenting ada­nya tanah,” jelas Endang.
Di tempat yang sama, Sek­­retaris Yayasan Univer­sitas Siliwangi, H. Dede juga berpendapat sama. Bahkan, kata Dede, Ya­yasan sudah legowo menyerahkan se­lu­ruh asetnya kepada Pe­me­rintah, termasuk jaminan kesepakatan tidak adanya tuntutan ingin menjadi PNS bagi para dosen dan karya­wan Unsil. “Syarat tanah ini memang syarat terakhir setelah proposal dan naskah aka­demik,” timpal Nun­dang.
(http://www.kabar-priangan.com/news/detail/7693)


INFORMASI TERKINI TENTANG UNSIL (Per 28 Maret 2013) (Silahkan Klik!)
Share this article :

Posting Komentar