Info Terkini : "Lokasi Unsil Negri di Sumelap dan Mugarsari"

0 komentar


Wednesday, 27 Mar 2013 | 09:15:12 WIB
 

TERKAIT

    TAMANSARI, (KP).-
    Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman menegaskan penetapan lokasi (penlok) sebagai lahan tambahan seluas 30 hektar untuk penegerian Uni­versitas Siliwangi tidak ber­ubah. Lokasi lahan tersebut tetap berada di daerah Sumelap dan Mugarsari. Begitupula dengan kesepakatan harga bersama warga pemilik tanah akan dipercayakan kepada tim penaksir independen.
    "Pada prinsipnya kita tidak akan merubah penlok yang ada. Setelah kita memperpanjang waktu penlok, untuk penetapan harga itu kita tunjuk tim penaksir harga tanah (appraisal--red.) independen. Kita tidak bisa intervensi, mudah-mudahan harga yang ditetapkan bisa memuaskan semua pihak," ujar Budi Budiman seusai Pe­resmian Pembangunan Keca­matan Tamansari di SMKN 3 Ko­ta Tasikmalaya, Selasa (26/3).
    Tim tersebut, lanjut dia, akan turun ke lokasi bersama Badan Pertahanan Nasional untuk pemetaan terakhir. Terkait dengan kesepakatan harga, masya­rakat akan dilibatkan dalam beberapa pertemuan. "Kita upayakan secepat mungkin pada tahapan ini bisa segera selesai. Karena jika sudah berdiri dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. Dan itu butuh dukungan dari masya­rakat pula," katanya.
    "Apalagi Menteri juga bakal me­resmikan lokasi ini bulan Juni 2013. Makanya kita berupaya sesegera mungkin bisa diselesaikan. Saya kira tidak akan menjadi kendala. Dan yang lalu-lalu itu ada komunikasi yang kurang terbangun maksimal sehingga tidak kunjung usai," tambahnya.
    Sudah diukur
    Menurut Camat Tamansari, Rahman sejauh ini pengukuran sudah dilakukan oleh BPN dan memasang patok lahan yang dianggap sepakat dengan tim penetapan lokasi. Setidaknya ada 200 warga pemilik tanah di dua kelurahan tersebut yang akan terkena pembebasan lahan. Saat ini baru 25 hektar yang baru bisa dipasangi patok dari 30 hektar yang direncanakan.
    "Hanya saja untuk harga jual, warga masih belum sepakat dengan yang tertera dalam Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Saat ini harga yang tertera dalam NJOP itu dikisaran Rp. 20 ribu. Sedangkan permintaan masyarakat lebih dari nilai tersebut," papar Rahman.
    Pemilik tanah, jelas dia, meminta kenaikan tiga kali dari NJOP. Namun untuk kepastian berapa harga yang diberikan menungu dari tim appraisal yang dibentuk oleh Pemkot. "Tim appraisal saat itu hanya menghargai satu setengah dari NJOP. Saya kita tuntutan warga itu wajar seperti pembebasan lahan pada umumnya. Insya Allah tahun ini kesepakatan harga tidak ada masalah lagi mengingat situasi juga sudah cukup kondusif," ujarnya me­nutup pembicaraan. (Inu)***

    Sumber : http://www.kabar-priangan.com/news/detail/8744

    INFORMASI TERDAHULU TENTANG UNSIL (Klik!)
    Share this article :

    Posting Komentar