Libur Nasional dan Cuti Bersama 2012

0 komentar

Berdasarkan SKB nomor 7 Tahun 2011, No 04/MEN/VII/2011 dan No SKB/03/M.PAn-rb/07/2011 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Suryadharma Ali, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan.
Penandatangan di Kemenko Kesra tersebut disaksikan oleh Menko Kesra Agung Laksono.
Dalam SKB disebutkan untuk libur nasional sebanyak 14 hari, lima diantaranya hari Minggu. Sementara cuti bersama sebanyak lima hari.

Ke-14 hari libur tersebut meliputi :
1 Januari (Minggu, Tahun Baru Masehi),  
23 Januari (Senin, Tahun Baru Imlek 2563),  
5 Februari (Minggu, Maulid Nabi Muhammad SAW),  
23 Maret (Jumat, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1934).
6 April (Jumat, Wafat Yesus Kristus),
6 Mei (Minggu, Hari Raya Waisak 2556),  
17 Mei (Kamis, Kenaikan Yesus Kristus),
17 Juni (Minggu, Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW),  
17 Agustus (Jumat, Hari Kemerdekaan RI).
19-20 Agustus (Minggu-Senin, Idul Fitri 1433 H),  
26 Oktober (Jumat, Idul Adha 1433 H), 15 November (Kamis, Tahun Baru 1434 H), dan  
25 Desember (Selasa, Hari Natal).

Sementara itu Cuti bersama meliputi  :
18 Mei (Jumat, dikaitkan dengan Kenaikan Yesus Kristus),  
21-22 Agustus (Selasa-Rabu, Indul Fitri),  
16 November (Jumat, Tahun Baru H), dan  
24 Desember (Senin, Natalan).

http://www.menkokesra.go.id/content/libur-nasional-dan-cuti-bersama-2012
Share this article :

Posting Komentar