Berdasarkan SKB nomor 7 Tahun 2011, No 04/MEN/VII/2011 dan No
SKB/03/M.PAn-rb/07/2011 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Suryadharma
Ali, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, dan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE
Mangindaan.
Penandatangan di Kemenko Kesra tersebut disaksikan oleh Menko Kesra Agung Laksono.
Dalam SKB disebutkan untuk libur nasional sebanyak 14 hari, lima
diantaranya hari Minggu. Sementara cuti bersama sebanyak lima hari.
Ke-14 hari libur tersebut meliputi :
1 Januari (Minggu, Tahun Baru Masehi),
23 Januari (Senin, Tahun Baru Imlek 2563),
5 Februari (Minggu, Maulid Nabi Muhammad SAW),
23 Maret (Jumat, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1934).
6 April (Jumat, Wafat Yesus Kristus),
6 Mei (Minggu, Hari Raya Waisak 2556),
17 Mei (Kamis, Kenaikan Yesus Kristus),
17 Juni (Minggu, Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW),
17 Agustus (Jumat, Hari Kemerdekaan RI).
19-20 Agustus (Minggu-Senin, Idul Fitri 1433 H),
26 Oktober (Jumat, Idul Adha 1433 H), 15 November (Kamis, Tahun Baru 1434 H), dan
25 Desember (Selasa, Hari Natal).
Sementara itu Cuti bersama meliputi :
18 Mei (Jumat, dikaitkan dengan Kenaikan Yesus Kristus),
21-22 Agustus (Selasa-Rabu, Indul Fitri),
16 November (Jumat, Tahun Baru H), dan
24 Desember (Senin, Natalan).
http://www.menkokesra.go.id/content/libur-nasional-dan-cuti-bersama-2012
Home
Kabar Berita
Libur Nasional dan Cuti Bersama 2012
Libur Nasional dan Cuti Bersama 2012
0 komentar
Label:
Kabar Berita
Posting Komentar