A. KELURAHAN
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kelurahan /ke·lu·rah·an/
n adalah : 1 daerah pemerintahan yg paling bawah yg dipimpin oleh
seorang lurah; 2 kantor (rumah) lurah.
Sedangkan menurut Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor
107 Tahun 2013, Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai
perangkat daerah Kota Tasikmalaya yang berkedudukan dalam unit kerja Kecamatan.
Susunan organisasi
kelurahan terdiri dari :
I. Lurah ;
II. Sekretariat Kelurahan;
III. Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban ;
IV. Seksi Kesejahteraan Rakyat ;
V. Seksi Ekonomi dan Pembangunan;
VI. Kelompok Jabatan Fungsional.
II. Sekretariat Kelurahan;
III. Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban ;
IV. Seksi Kesejahteraan Rakyat ;
V. Seksi Ekonomi dan Pembangunan;
VI. Kelompok Jabatan Fungsional.
Tugas Pokok Kelurahan
Tugas pokok kelurahan
adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
serta melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota.
Fungsi Kelurahan
Dalam menyelenggarakan
tugas pokok sebagaimana dimaksud, Kelurahan mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan kegiatan
pemerintahan kelurahan;
b. pemberdayaan masyarakat;
c. pelayanan masyarakat;
d. penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
e. pemeliharaan prasarana dan fasilitasi pelayanan umum;
f. pembinaan lembaga kemasyarakatan;
g. pelaksanaan kegiatan pengelolaan ketatausahaan;
h. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan;
i. pelaksanaan fungsi lain yang ditetapkan Walikota sesuai dengan bidang tugasnya
b. pemberdayaan masyarakat;
c. pelayanan masyarakat;
d. penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
e. pemeliharaan prasarana dan fasilitasi pelayanan umum;
f. pembinaan lembaga kemasyarakatan;
g. pelaksanaan kegiatan pengelolaan ketatausahaan;
h. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan;
i. pelaksanaan fungsi lain yang ditetapkan Walikota sesuai dengan bidang tugasnya
B. TUGAS POKOK, FUNGSI,
DAN RINCIAN TUGAS UNIT KELURAHAN KOTA TASIKMALAYA
I. Lurah
Tugas Pokok
Lurah mempunyai tugas
pokok memimpin dan menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat serta
menumbuhkembangkan partisipasi masyarakat sesuai dengan pelimpahan tugas dari
Walikota.
Rincian tugas Lurah :
a. menyelenggarakan penyusunan rencana
program kerja kelurahan;
b. menyelenggarakan kegiatan pemerintahan
kelurahan;
c. menyelenggarakan pembinaan dan
perlindungan masyarakat untuk mewujudkan, menjaga dan memelihara ketentraman
dan ketertiban umum dalam kehidupan masyarakat;
d. menyelenggarakan pembinaan dan
menumbuhkembangkan partisipasi masyarakat untuk pembangunan dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan rakyat, pemberdayaan masyarakat serta keluarga
berencana;
e. menyelenggarakan pembinaan dalam rangka
meningkatkan perekonomian masyarakat dan melaksanakan pembangunan serta
pemeliharaan hasil pembangunan;
f. melaksanakan koordinasi dengan
organisasi perangkat daerah atau unit kerja lain yang terkait untuk kelancaran
pelaksanaan tugas Kelurahan;
g. menyelenggarakan monitoring, evaluasi
dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas – tugas kelurahan;
h. melaporkan hasil pelaksanaan tugas
Kelurahan kepada Walikota melalui Camat;
i. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai
perintah atasan.
II. Sekretariat Kelurahan
Tugas Pokok
Sekretariat Kelurahan
mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian, dan
keuangan serta pengelolaan ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan serta
memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh unit.
Rincian tugas
Sekretariat :
a. melaksanakan penyusunan rencana program
kerja Sekretariat;
b. melaksanakan pengelolaan administrasi
kepegawaian, dan keuangan serta pengelolaan ketatausahaan, rumah tangga dan
perlengkapan;
c. melaksanakan pembinaan dan pengembangan
ketatalaksanaan;
d. melaksanakan pengurusan kerumahtanggaan
kelurahan;
e. melaksanakan pengelolaan barang milik
daerah di lingkungan kelurahan;
f. melaksanakan penyusunan rancangan dan
pendokumentasian Peraturan Perundang-undangan
g. melaksanakan pengelolaan perpustakaan
dan hubungan masyarakat;
h. mengoordinasikan penyusunan rencana
program kerja Kelurahan;
i. menyelenggarakan pengelolaan data
statistik di bidang penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;
j. mengoordinasikan evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan program kerja Kelurahan;
k. menyelenggarakan pemantauan, evaluasi
dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas-tugas Sekretariat;
l. melaksanakan koordinasi dengan unit
kerja terkait ;
m. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai
perintah atasan.
III. Seksi Pemerintahah, Ketentraman dan Ketertiban
Tugas Pokok
Seksi Pemerintahan,
Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan dan
pelaksanaan pembinaan pemerintahan umum, administrasi keagrariaan/pertanahan, kependudukan,
ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
pelaksanaan pembinaan pemerintahan umum, administrasi keagrariaan/pertanahan, kependudukan,
ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Rincian tugas Seksi
Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban :
a. melaksanakan penyusunan rencana program
kerja Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban;
b. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan
data di bidang pemerintahan umum, pertanahan, kependudukan, ketentraman dan
ketertiban umum;
c. melaksanakan pembinaan pemerintahan
umum, pertanahan, kependudukan, ketentraman dan ketertiban umum;
d. melaksanakan administrasi pemerintahan
umum, pertanahan, kependudukan, ketentraman dan ketertiban umum;
e. melaksanakan pembinaan ideologi negara,
kesatuan bangsa, organisasi kemasyarakatan dan lembaga kemasyarakatan lainnya;
f. melaksanakan koordinasi pengawasan dan
pengendalian urusan pemerintahan di wilayah kelurahan;
g. melaksanakan pembinaan dan sosialisasi
dalam menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum dalam kehidupan
masyarakat;
h. melaksanakanpembinaan dan pengendalian
perlindungan masyarakat dalam melakukan usaha-usaha preventif dan
represif terhadap kemungkinan timbulnya bencana alam atau upaya menyelesaikan
permasalahan lainnya yang terjadi di masyarakat dalam wilayah kelurahansesuai
prosedur dan peraturan yang berlaku dalam rangka pelayanan kepada masyarakat;
i. melaksanakan verifikasi lapangan
mengenai kelengkapan/keabsahan persyaratan berkas permohonan perijinan di
wilayah kelurahan;
j. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan
pelaporan yang berkaitan dengan tugas Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan
Ketertiban;
k. melaksanakan koordinasi dengan unit
kerja terkait;
l. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai
perintah atasan.
IV. Seksi Kesejahteraan Rakyat
Tugas Pokok
Seksi Kesejahteraan
Rakyat mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan dan pelaksanaan pembinaan
pelayanan di bidang sosial dan peningkatan kesejahteraan serta pemberdayaan
masyarakat.
Rincian tugas Seksi
Kesejahteraan Rakyat :
a. melaksanakan penyusunan rencana program
kerja Seksi Kesejahteraan Rakyat;
b. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan
data di bidang sosial dan peningkatan kesejahteraan serta peningkatan
pemberdayaan masyarakat;
c. melaksanakan pembinaan peningkatan
kesejahteraan masyarakat, pengembangan sumber daya masyarakat dan keluarga
berencana;
d. melaksanakan pelayanan di bidang sosial,
pembinaan kepemudaan dan olahraga;
e. melaksanakan pembinaan kehidupan
beragama, pendidikan, kebudayaan;
f. melaksanakan penyelenggaraan program
kesehatan masyarakat dan sarana pendukungnya;
g. melaksanakan pembinaan pengembangan
lembaga swadaya masyarakat serta menumbuhkembangkan partisipasi
masyarakat;
h. melaksanakan pembinaan pemberdayaan
perempuan;
i. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan
pelaporan yang berkaitan dengan tugas Seksi Kesejahteraan Rakyat;
j. melaksanakan koordinasi dengan unit
kerja terkait;
k. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai
perintah atasan.
V. Seksi Ekonomi Pembangunan
Tugas Pokok
Seksi Ekonomi
Pembangunan mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan dan pelaksanaan pembinaan
untuk peningkatan perekonomian serta pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan
prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
Rincian tugas Seksi
Ekonomi Pembangunan :
a. menyelenggarakan penyusunan rencana
program kerja Seksi Ekonomi Pembangunan;
b. melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan
pemeliharaan data dalam rangka pembinaan perekonomian, pelaksanaan pembangunan prasarana
dan fasilitas pelayanan umum;
c. melaksanakan pembinaan peningkatan
perekonomian serta pelaksanaan dan pemeliharaan prasarana dan fasilitas
pelayanan umum;
d. melaksanakan penyusunan konsep
pengusulan pembangunan di wilayah kelurahan;
e. melaksanakan pembinaan pemanfaatan
teknologi tepat guna;
f. melaksanakan verifikasi
kelengkapan/keabsahan persyaratan berkas permohonan perijinan di wilayah
kelurahan;
g. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan
pelaporan yang berkaitan dengan tugas Seksi Ekonomi Pembangunan;
h. melaksanakan koordinasi dengan unit
kerja terkait;
i. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai
perintah atasan.
VI. Kelompok Jabatan Fungsional
(1) Kelompok jabatan fungsional mempunyai
tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan Kelurahan sesuai kebutuhan.
(2) Kelompok jabatan fungsional terdiri
atas sejumlah tenaga dan jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai
kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(3) Setiap kelompok dipimpin oleh seorang
tenaga fungsional senior.
(4) Jenis, jenjang, dan jumlah jabatan
fungsional ditetapkan oleh Walikota berdasarkan kebutuhan dan beban kerja,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
***Dikutip berdasarkan Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor
107 Tahun 2013 Tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Unit
Kelurahan Dalam Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Posting Komentar